Kamis, 30 Agustus 2018

PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN DI SEKOLAH


PEDOMAN PELAKSANAAN PENDIDIKAN DI SEKOLAH
HENDRIK TM
BTA.MR:

Pendidikan adalah usaha sadar dan terancam untuk mewujudkan susunan belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan drinya, masyarakat, bangsa dan Negara (UUNo.20/2003 bab 1 Pasal 1) Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokrasi serta bertanggung jawab. (UU No.20/2003 bab II Pasal 3), Pendidikan nasional berdasarkan dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (UU No.20/2003 bab II Pasal 2).
Untuk pendidikan di SMP termasuk kedalam Pendidikan Dasar menurut PP No.28/1990 bab I pasal 2 Pendidikan dasar merupakan pendidikan Sembilan tahun, terdiri atas program pendidikan enam tahun di Sekolah Dasar dan Program pendidikan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
Semua tugas tersebut harus diarahkan sesuai dengan tujuan pendidikan dasar bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.
Untuk pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan, pelaksanaan kegiatan Pendidikan harus berpedoman kepada Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang menjadi acuan dasar (Benchmark) oleh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan meliputi kriteria minimal berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Acuan dasar tersebut merupakan standar nasional pendidikan yang di maksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu.
Sebagai acuan dalam pelaksanaan pendidikan di setiap tingkat dan jejang pendidikan dasar dan menengah di tanah air. Dijabarkan lagi melalui peraturan menteri yaitu Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi dan Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah. Peraturan Mentri Pendidikan Nasional, masing-masing dengan Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawas Sekolah/Madrasah, Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah, Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru, nomor 19 tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan menengah, Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, dan Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar