BPD
DESA MARTA JAYA LUBUK RAJA TERBAIK KE III KAB. OKU
DI
UNDANG OLEH KEMENTRIAN DALAM NEGERI KE JAKARTA
BTA.MR
:
Keputusan Bupati OKU No
141/275/KPTS/XXVII/2018 tentang penetapan juara penilaian lembaga BPD terbaik
tingkat kabupaten OKU Tahun 2018.
Bahwa dalam rangka menindak lanjuti
surat MENDAGRI no 141/181/KPTS/XXVII/2018. Tentang tim penilai lembaga BPD
terbaik tingkat kabupaten OKU.
Keputusan bupati OKU tentang penetapan
juara penilaian lembaga BPD terbaik.
Mengingat UU no 28 Tahun 1959 tentang
pembentukan
1. Daerah tingkat II dan kota praja di sumatera selatan (
lembaran negara RI ) tahun 1959 no. 1959 no. 73
2. UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa ( lembaran negara RI tahun
2014 no. 7 tambahan LNRI Nomor 5495
3. UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ( LNRI
tahun 2014 no. 244 )
4. Peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 tentang peraturan
pelaksanaan UU no 6 tahun 2014 tentang desa ( LNRI tahun 2014 No. 123
5. Peraturan MENDAGRI no 8 tahun 2015. Tentang evaluasi
perkembangan desa / kelurahan ( berita Negara RI tahun 2015 no. 2037
6. Peraturan daerah kabupaten OKU no. 12 tahun 2008 tentang
pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga teknis kabupaten OKU
7. Peraturan daerah kabupaten OKU No. 9 tahun 2016 tentang
pembentukan dan susunan perangkat daerah kab. OKU
8. Peraturan daerah kabupaten OKU no. 16 tahun 2006 tentang
pedoman pembentukan BPD ( Lembaran daerah kabupaten OKU tahun 2006 no. 16 seri
E )
9. Keputusan bupati OKU no. 141/181/KPTS/XXVII/2018 tentang tim
penilai BPD terbaik tingkat kabupaten OKU tahun 2018.
Memutuskan
juara III desa marta jaya kecamatan lubuk raja kepada juara penilaian lembaga
BPD terbaik tingkat kabupaten oku tahun 2018 sebagaimana dictum akan di undang
dalam rapat teknis oleh MENDAGRI ke Jakarta . kepada medua republic biro oku.
Tomo ketua BPD desa marta jaya kecamatan lubuk raja. Saya sangat bangga bisa
bertemu kawan BPD se Indonesia kurang lebih 7.500 peserta dari sabang sampai
merauke bisa bertemu dengan menteri dalam negeri CAHYO KUMOLO dan presiden RI
JOKOWIDODO yang di damping beberapa menteri yang intinya rapat kerja penataan
kelembagaan BPD tentang penggunaan dana desa dari pusat . karena dana tersebut
harus diprioritaskan maka antara BPD dan KADES harus sejalan untuk menggunakan
dana dalam membangun desa. Yang penting dana tersebut penggunanya harus
transparan kalau saya sebagai ketua BPD dan dibantu enam rekan saya selalu
kompak mengikuti program desa yang jelas di desa martajaya ini rukun bekerja
dengan kompak dan saya sebagai ketua BPD dalam lina besar saja sudah cukup
bangga. Bisa saling mengenal BPD seindonesia untuk itu saya tak lupa
terimakasih kepada kades marta jaya Sobirin dan seluruh warga masyrakat. Yang
selalu ikut mendukung dan membantu kerja BPD marlah kita bangun sebaik baiknya
desa kita. Dan tak lupa terimakasih kepada bapak camat lubuk raja M. Monang SD.
S.Sos M.Si serta Bapak sek.cam lubuk raja H. Ibrahim, Se. M.Si yang selalu
membimbing kami sebagai BPD desa marta jaya kalau tidak ada dukungan dari camat
dan warga. Saya tidak sampai di undang MENDAGRI di Jakarta. Ujar tomo. ( Hendrik.TM )