Jumat, 25 Mei 2018


BPD DESA MARTA JAYA LUBUK RAJA TERBAIK KE III KAB. OKU
DI UNDANG OLEH KEMENTRIAN DALAM NEGERI KE JAKARTA

BTA.MR :
Keputusan Bupati OKU No 141/275/KPTS/XXVII/2018 tentang penetapan juara penilaian lembaga BPD terbaik tingkat kabupaten OKU Tahun 2018.
Bahwa dalam rangka menindak lanjuti surat MENDAGRI no 141/181/KPTS/XXVII/2018. Tentang tim penilai lembaga BPD terbaik tingkat kabupaten OKU.
Keputusan bupati OKU tentang penetapan juara penilaian lembaga BPD terbaik.
Mengingat UU no 28 Tahun 1959 tentang pembentukan
1.      Daerah tingkat II dan kota praja di sumatera selatan ( lembaran negara RI ) tahun 1959 no. 1959 no. 73
2.      UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa ( lembaran negara RI tahun 2014 no. 7 tambahan LNRI Nomor 5495
3.      UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah ( LNRI tahun 2014 no. 244 )
4.      Peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan UU no 6 tahun 2014 tentang desa ( LNRI tahun 2014 No. 123
5.      Peraturan MENDAGRI no 8 tahun 2015. Tentang evaluasi perkembangan desa / kelurahan ( berita Negara RI tahun 2015 no. 2037
6.      Peraturan daerah kabupaten OKU no. 12 tahun 2008 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja lembaga teknis kabupaten OKU
7.      Peraturan daerah kabupaten OKU No. 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kab. OKU
8.      Peraturan daerah kabupaten OKU no. 16 tahun 2006 tentang pedoman pembentukan BPD ( Lembaran daerah kabupaten OKU tahun 2006 no. 16 seri E )
9.      Keputusan bupati OKU no. 141/181/KPTS/XXVII/2018 tentang tim penilai BPD terbaik tingkat kabupaten OKU tahun 2018.

Memutuskan juara III desa marta jaya kecamatan lubuk raja kepada juara penilaian lembaga BPD terbaik tingkat kabupaten oku tahun 2018 sebagaimana dictum akan di undang dalam rapat teknis oleh MENDAGRI ke Jakarta . kepada medua republic biro oku. Tomo ketua BPD desa marta jaya kecamatan lubuk raja. Saya sangat bangga bisa bertemu kawan BPD se Indonesia kurang lebih 7.500 peserta dari sabang sampai merauke bisa bertemu dengan menteri dalam negeri CAHYO KUMOLO dan presiden RI JOKOWIDODO yang di damping beberapa menteri yang intinya rapat kerja penataan kelembagaan BPD tentang penggunaan dana desa dari pusat . karena dana tersebut harus diprioritaskan maka antara BPD dan KADES harus sejalan untuk menggunakan dana dalam membangun desa. Yang penting dana tersebut penggunanya harus transparan kalau saya sebagai ketua BPD dan dibantu enam rekan saya selalu kompak mengikuti program desa yang jelas di desa martajaya ini rukun bekerja dengan kompak dan saya sebagai ketua BPD dalam lina besar saja sudah cukup bangga. Bisa saling mengenal BPD seindonesia untuk itu saya tak lupa terimakasih kepada kades marta jaya Sobirin dan seluruh warga masyrakat. Yang selalu ikut mendukung dan membantu kerja BPD marlah kita bangun sebaik baiknya desa kita. Dan tak lupa terimakasih kepada bapak camat lubuk raja M. Monang SD. S.Sos M.Si serta Bapak sek.cam lubuk raja H. Ibrahim, Se. M.Si yang selalu membimbing kami sebagai BPD desa marta jaya kalau tidak ada dukungan dari camat dan warga. Saya tidak sampai di undang MENDAGRI di Jakarta. Ujar tomo. ( Hendrik.TM )



Tidak ada komentar:

Posting Komentar