BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
belakang
Pada dasarnya pembuahan yang alami terjadi dalam rahim
melalui cara yang alami pula(hubungan seksual), sesuai dengan fitrah yang I
tetapkan Allah untuk manusia. Setiap pasagan suami istri pasti mengharapkan hadirnyaseorang
atau beberapa orang anak sebagai buah hati dari perkawinan mereka. Akan tetapi
pembuahan alami ini terkadang sulit terwujud, misalnya karena rusaknya atau
tertutupnya saluran indung telur (tuba fallopii) yang membawa sel telur
ke rahim, atau karena sel sperma suami lemah sehingga tidak mampu menjangkau
rahim istri. Semua ini akan meniadakan kelahiran dan menghambat suami istri
untuk mendapatkan anak.
Dengan kemajuan yang pesat dibidang teknologi. Kini banyak
teknologi-teknologi yang mampu menciptakan bermacam-macam produk hasil
teknologi yang berkualitas. Diantara produk teknologi mutakhir adalah di bidang
biologi. Salah satunya yaitu bayi tabung unutuk mangatasi permasalahan yang
telah di uraikan di atas. Pada dasarnya orang orang memuji kemajuan di bidang
teknologi tersebut, namun mereka balum tahu pasti apakah produk-produk hasil
teknologi itu dibenarkan menurut hukum agama. Oleh karena hal tersebut di atas,
untuk mengetahui lebih banyak tentang bayi tabung dan bagaimana menurut hokum
islam tentang bayi tabung tersebu, maka saya akan mencoba menggali, mengkaji,
dan memaparkan makalah yang berjudul “BAYI TABUNG MENURUT PANDANGAN ISLAM”.
Makalah tentang bayi tabung ini di maksudkan agar masyarakat
terutama dari kalangan agama islam member tanggapan dan masukan tentang proyek
pengembangan bayi tabung di Indonesia yang mulai terbuka untuk peminat bayi
tabung. Sebagai akibat dari kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi
kedokteran dan biologi canggih, maka teknilogi bayi tabung juga maju dengan
pesat, sehingga kalau teknologi bayi tabung ini di tangani oleh orang-orang
yang kurang beriman dan bertaqwa, dikhawatirkan dapat merusak peradaban umat
manusia, bias merusak ilai-nilai agama, moral, dan budaya bangsa.
1.2. Rumusan
masalah
Masalah
utama dalam penulisan ini adalah tinjauan hokum islam mengenai bayi tabung.
Permasalahan ini dirinci dalam rumusan masalah seperti berikut ini:
· Apa
yang dimaksud dengan bayi tabung ?
· Bagaimana
proses bayi tabung ?
· Bagaimana
hukum serta dalil mengenai bayi tabung ?
· Apakah
ada perbedaan pendapat antara alim ulama mengenai bayi tabung ?
· Bagaimana
mutharat dan maslahah teknik bayi tabung ?
· Bagaimana
status anak bayi tabung menurut hukum islam ?
1.3. Tujuan
penulisan
Tujuan
secara umum dari diadakannya penulisan makalah ini yaitu untuk mengetahui
informasi tentang perkembangan teknologi bayi tabung dan kesesuaian dengan
hukum agama islam.
1.4. Manfaat
penulisan
Adapun
manfaat yang dapat kita peroleh dari penulisan makalah ini yaitu kita dapat
mempelajari hal-hal yang ada didunia medis yang dilaang oleh hukum-hukum islam.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Pengertian bayi tabung
Bayi tabung atau pembuahan in vitro adalah
sebuah teknik pembuahan yang sel telur (ovum) dibuahi di luar
tubuh wanita. Ini merupakan salah satu metode untuk mengatasi masalah kesuburan
ketika metode lainnya tidak berhasil, dalam istilah kerennya in vitro vertilization
(IVF). In vitro adalah bahasa latin yang berarti dalam gelas/tabung gelas
(nyambung juga kan dengan kata tabung) dan vertilization adalah bahasa
Inggrisnya pembuahan.
Dalam proses bayi tabung atau IVF, sel telur yang sudah
matang diambil dari indung telur. Secara teknis, dokter mengambil sel
telur dari indung telur wanita dengan alat yang di sebut “laparoscop” yang
ditemukan dr. Patrick C. Steptoe dari inggris. Lalu dibuahi dengan sperma di
dalam sebuah medium cairan. Setelah berhasil, embrio kecil yang terjadi
dimasukkan ke dalam rahim dengan harapan dapat berkembang menjadi bayi.Atau
dapat di definisikan juga bahwa Bayi Tabung atau dalam bahasa kedokteran
disebut In Vitro Fertilization (IVF) adalah suatu upaya memperoleh
kehamilan dengan jalan mempertemukan sel sperma dan sel telur dalam suatu
wadah khusus. Pada kondisi normal, pertemuan ini berlangsung di dalam saluran
tuba.
Proses yang berlangsung di laboratorium ini dilaksanakan
sampai menghasilkan suatu embrio yang akan ditempatkan pada rahim ibu. Embrio
ini juga dapat disimpan dalam bentuk beku dan dapat digunakan kelak jika
dibutuhkan.Bayi tabung merupakan pilihan untuk memperoleh keturunan bagi ibu-
ibu yang memiliki gangguan pada saluran tubanya. Pada kondisi normal, sel telur
yang telah matang akan dilepaskan oleh indung telur (ovarium) menuju saluran
tuba (tuba fallopi) untuk selanjutnya menunggu sel sperma yang akan membuahi.
Jika terdapat gangguan pada saluran tuba maka proses ini tidak akan berlangsung
sebagaimana mestinya.
Bayi tabung pertama yang lahir ke dunia adalah Louise
Joy Brown pada tahun 1978 di Inggris.
2.2. Proses
bayi tabung
Proses bayi tabung adalah proses dimana sel telur wanita dan
sel sperma pria diambil untuk menjalani proses pembuahan. Proses pembuahan
sperma dengan ovum dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang
dirancang secara khusus. Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi zygot kemudian
dimasukkan ke dalam rahim sampai dilahirkan.
Berikut
adalah beberapa proses bayi tabung (IVF) yang dijelaskan dengan gambar agar
suami istri semakin yakin apakah pilihan yang mereka ambil tepat atau tidak.
ü Perjuangan
Sperma Menembus Sel Telur
Untuk
mendapatkan kehamilan, satu sel sperma harus bersaing dengan sel sperma yang
lain. Sel Sperma yang kemudian berhasil untuk meneronos sel telur merupakan sel
sperma dengan kualitas terbaik saat itu. jadi merupakan perjuangan yang besar
ya bagi sperma untuk menembus sel telur.
ü Perkembangan Sel telur
Selama
masa subur, wanita akan melepaskan satu atau dua sel telur. Sel telur tersebut
akan berjalan melewati saluran telur dan kemudian bertemu dengan sel sperma
pada kehamilan yang normal.
ü Injeksi
Dalam
IVF, dokter akan mengumpulkan sel telur sebanyak-banyaknya. Dokter kemudian
memilih sel telur terbaik dengan melakukan seleksi. Pada proses ini pasien
disuntikkan hormon untuk menambah jumlah produksi sel telur. Perangsangan
berlangsung 5 – 6 minggu sampai sel telur dianggap cukup matang dan siap
dibuahi. Proses injeksi ini dapat mengakibatkan adanya efek samping.
ü Pelepasan
Sel telur
Setelah
hormon penambah jumlah produksi sel telur bekerja maka sel telur siap untuk
dikumpulkan. Dokter bedah menggunakan laparoskop untuk memindahkan sel-sel
telur tersebut untuk digunakan pada proses bayi tabung (IVF) berikutnya.
ü Sperma beku
Sebelumnya
suami akan menitipkan sperma kepada laboratorium dan kemudian dibekukan untuk
menanti saat ovulasi. Sperma yang dibekukan disimpan dalam nitrogen cair yang
dicairkan secara hati-hati oleh para tenaga medis.
ü Menciptakan Embrio
Pada
sel sperma dan sel telur yang terbukti sehat, akan sangat mudah bagi dokter
untuk menyatukan keduanya dalam sebuah piring lab. Namun bila sperma tidak
sehat sehingga tidak dapat berenang untuk membuahi sel telur, maka akan
dilakukan ICSI.
ü Embrio Berumur 2 hari
Setelah
sel telur dipertemukan dengan sel sperma, akan dihasilkan sel telur yang telah
dibuahi (disebut dengan nama embrio). Embrio ini kemudian akan membelah seiring
dengan waktu. Embrio ini memiliki 4 sel, yang diharapkan mencapai stage
perkembangan yang benar.
ü Pemindahan Embrio
Dokter
kemudian memilih 3 embrio terbaik untuk ditransfer yang diinjeksikan ke sistem
reproduksi si pasien.
ü Implanted fetus
Setelah
embrio memiliki 4 – 8 sel, embrio akan dipindahkan kedalam rahim wanita dan
kemudian menempel pada rahim. Selanjutnya embrio tumbuh dan berkembang seperti
layaknya kehamilan biasa sehingga kehadiran bakal janin dapat dideteksi melalui
pemeriksaan USG seperti tampak pada gambar diatas.
2.3. Hukum serta dalil tentang bayi tabung
Bayi tabung merupakan produk kemajuan teknologi kedokteran
yang demikian canggih yang ditemukan oleh pakar kedokteran Barat yg notabene
mereka adalah kaum kafir . Bayi tabung adalah proses pembuahan sperma
dengan ovum dipertemukan di luar kandungan pada satu tabung yang dirancang secara
khusus. Setelah terjadi pembuahan lalu menjadi zygot kemudian dimasukkan ke
dalam rahim sampai dilahirkan. Jadi proses tanpa melalui jima’ .
“Tidak boleh karena proses pengambilan mani tersebut
berkonsekuensi minimal sang dokter akan melihat aurat wanita lain. Dan melihat
aurat wanita lain hukumnya adalah haram menurut pandangan syariat sehingga
tidak boleh dilakukan kecuali dalam keadaan darurat.
Sementara tidak terbayangkan sama sekali keadaan darurat yang mengharuskan seorang lelaki memindahkan mani ke istri dengan cara yang haram ini. Bahkan terkadang berkonsekuensi sang dokter melihat aurat suami wanita tersebut dan ini pun tidak boleh.
Sementara tidak terbayangkan sama sekali keadaan darurat yang mengharuskan seorang lelaki memindahkan mani ke istri dengan cara yang haram ini. Bahkan terkadang berkonsekuensi sang dokter melihat aurat suami wanita tersebut dan ini pun tidak boleh.
Seseorang yang menempuh cara ini untuk mendapatkan keturunan
dikarenakan tidak diberi rizki oleh Allah berupa anak dengan cara alami berarti
dia tidak ridha dengan takdir dan ketetapan Allah Subhanahu wa Ta’ala atasnya. Jikalau
saja Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan membimbing kaum
muslimin untuk mencari rizki berupa usaha dan harta dengan cara yang halal maka
lebih lagi tentu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan dan
membimbing mereka untuk menempuh cara yang sesuai dengan syariat dalam
mendapatkan anak.”
Bayi tabung ini mencuat ke permukaan karena adanya keinginan
dari banyak pasangan suami istri karena satu hal dan yang lainnya yang tidak
bisa mempunyai keturunan, sedang mereka sangat merindukannya, dan bayi tabung
ini adalah salah satu alternatif yang bisa ditempuh untuk mewujdkan impian
mereka tersebut.
Inseminasi buatan adalah: proses yang dilakukan oleh para
dokter untuk menggabungkan antara sperma dengan sel telur, seperti dengan cara
menaruh keduanya di dalam sebuah tabung, karena rahim yang dimiliki seorang
perempuan tidak bisa berfungsi sebagaimana biasanya. Yang perlu diperhatikan
terlebih dahulu bagi yang ingin mempunyai anak lewat bayi tabung, bahwa cara
ini tidak boleh ditempuh kecuali dalam keadaan darurat, yaitu ketika salah satu
atau kedua suami istri telah divonis tidak bisa mempunyai keturunan secara
normal.
Perlu menjadi catatan di sini bahwa bayi tabung telah
berkembang pesat di Barat, tetapi bukan untuk mencari jalan keluar bagi
pasangan suami istri yang tidak bisa mempunyai anak secara normal, tetapi
mereka mengembangkannya untuk proyek-proyek maksiat yang diharamkan di dalam
Islam, bahkan mereka benar-benar telah menghidupkan kembali pernikahan yang
pernah dilakukan orang-orang jahiliyah Arab sebelum kedatangan Islam,
yaitu para suami menyuruh para istri untuk datang kepada orang-orang yang
mereka anggap cerdas dan pintar atau pemberani agar mereka mau menggauli para
istri tersebut dengan tujuan anak mereka ikut menjadi cerdas dan pemberani. Hal
sama telah dilakukan di Amerika dimana mereka mengumpulkan sperma orang-orang
pintar dalam bank sperma, kemudian dijual kepada siapa yang menginginkan
anaknya pintar dengan cara enseminasi buatan dan bayi tabung.
Subhanallah sekali ya teman-teman,kaum kafir tidak
henti-hentinya terus mencari cara untuk menyerang kita, salah satunya dengan
teknologi bayi tabung ini.
2.4. Perbedaan pendapat para Ulama’
· Majelis
Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya pada tanggal 13 Juni 1979 menetapkan 4
keputusan terkait masalah bayi tabung, diantaranya :
1. Bayi tabung dengan
sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh),
sebab ini termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama. Asal keadaan
suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan cara inseminasi buatan
untuk memperoleh anak, karena dengan cara pembuahan alami, suami istri tidak berhasil
memperoleh anak. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih
“Hajat
(kebutuhan yang sangat penting) diperlakukan seperti dalam keadaan terpaksa.
Padahal keadaan darurat/terpaksa itu membolehklan melakukan hal-hal yang
terlarang”.
Sedangkan
para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri
yang dititipkan di rahim perempuan lain dan itu hukumnya haram, karena
dikemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya
dengan warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai
ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
2. Bayi Tabung dari sperma yang dibekukan dari
suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd
az-zari’ah. Sebab, hal ini akan menimbulkan masalah yang pelik baik kaitannya
dengan penentuan nasab maupun dalam hal kewarisan.
3. Bayi Tabung yang sperma dan ovumnya tak
berasal dari pasangan suami-istri yang sah hal tersebut juga hukumnya haram.
Alasannya, statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis diluar
pernikahan yang sah alias perzinahan.
· Nahdlatul
Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait masalah dalam Forum Munas di
Kaliurang, Yogyakarta pada tahun 1981. Ada 3 keputusan yang ditetapkan ulama NU
terkait masalah Bayi Tabung, diantaranya :
1. Apabila mani yang
ditabung atau dimasukkan kedalam rahim wanita tersebut ternyata bukan mani
suami-istri yang sah, maka bayi tabung hukumnya haram. Hal itu didasarkan pada
sebuah hadist yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik dalam pandangan
Allah SWT, dibandingkan dengan perbuatan seorang lelaki yang meletakkan
spermanya (berzina) didalam rahim perempuan yang tidak halal baginya.”
2. Apabila sperma yang
ditabung tersebut milik suami-istri, tetapi cara mengeluarkannya tidak
muhtaram, maka hukumnya juga haram. Mani Muhtaram adalah mani yang
keluar/dikeluarkan dengan cara yang tidak dilarang oleh syara’. Terkait
mani yang dikeluarkan secara muhtaram, para ulama NU mengutip dasar hukum dari
Kifayatul Akhyar II/113. “Seandainya seorang lelaki
berusaha mengeluarkan spermanya (dengan beronani) dengan tangan istrinya, maka
hal tersebut diperbolehkan, karena istri memang tempat atau wahana yang
diperbolehkan untuk bersenang-senang.”
3. Apabila mani yang
ditabung itu mani suami-istri yang sah dan cara mengeluarkannya termasuk
muhtaram, serta dimasukkan ke dalam rahim istri sendiri, maka hukum bayi tabung
menjadi mubah (boleh).
Berikut ini dalil-dalil syar’i yang dapat menjadi landasan
hukum untuk mengharamkan inseminasi buatan dengan donor, ialah sebagai berikut:
Surat Al-Isra
ayat 70 :
“Dan
sesungguhnya telah Kami meliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di
daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan
Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk
yang telah Kami ciptakan”.
Surat At-Tin
ayat 4 :
“Sesungguhnya
Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya”.
Kedua
ayat tersebut menunjukkan bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan sebagai makhluk
yang mempunyai kelebihan/keistimewaan sehingga melebihi makhluk-makhluk Tuhan
lainnya. Dan Tuhan sendiri berkenan memuliakan manusia, maka sudah seharusnya
manusia bisa menghormati martabatnya sendiri dan juga menghormati martabat
sesama manusia. Sebaliknya inseminasi buatan dengan donor itu pada hakikatnya
merendahkan harkat manusia (human dignity) sejajar dengan hewan yang
diinseminasi.
· Ulama
Saudi Arabia
Menurut salah satu putusan Fatwa Ulama
Saudi Arabia, disebutkan bahwa Alim ulama di lembaga riset pembahasan ilmiyah,
fatwa, dakwah dan bimbingan Islam di Kerajaan Saudi Arabia telah mengeluarkan
fatwa pelarangan praktek bayi tabung. Karena praktek tersebut akan menyebabkan
terbukanya aurat, tersentuhnya kemaluan dan terjamahnya rahim. Kendatipun mani
yang disuntikkan ke rahim wanita tersebut adalah mani suaminya. Menurut
pendapat saya, hendaknya seseorang ridha dengan keputusan Allah Ta’ala, sebab
Dia-lah yang berfirman dalam kitab-Nya: “Dia menjadikan mandul siapa yang
Dia dikehendaki”. (QS. 42:50)
· Ulama
di Malaysia
Ulama di Malaysia yang tergabung dalam Jabatan Kemajuan
Islam Malaysia memberi fatwa tentang bayi tabung yang menghasilkan keputusan
sebagai berikut:
Keputusan
1
a.
. Bayi Tabung Uji dari benih suami isteri yang dicantumkan secara “terhormat”
adalah sah di sisi Islam. Sebaliknya benih yang diambil dari bukan suami isteri
yang sah bayi tabung itu adalah tidak sah.
b.
.Bayi yang dilahirkan melalui tabung uji itu boleh menjadi wali dan berhak
menerima harta pesaka dari keluarga yang berhak.
c.
.Sekiranya benih dari suami atau isteri yang dikeluarkan dengan cara yang tidak
bertentangan dengan Islam, maka ianya dikira sebagai cara terhormat.
Keputusan
2
a.
Bayi Tabung Uji dari benih suami isteri yang dicantumkan secara “terhormat”
adalah sah di sisi Islam. Sebaliknya benih yang diambil dari bukan suami isteri
yang sah bayi tabung itu adalah tidak sah.
b.
.Bayi yang dilahirkan melalui tabung uji itu boleh menjadi wali dan berhak
menerima harta pesaka dari keluarga yang berhak.
c.
.Sekiranya benih dari suami atau isteri yang dikeluarkan dengan cara yang tidak
bertentangan dengan Islam, maka ianya dikira sebagai cara terhormat.
2.5. Mutharat dan maslahah teknik bayi tabung
Sebagaimana kita ketahui bahwa inseminasi buatan pada
manusia dengan donor sperma dan/atau ovum lebih banyak mendatangkan mudharat
daripada maslahah. Maslahah yang dibawa inseminasi buatan ialah membantu
suami-isteri yang mandul, baik keduanya maupun salah satunya, untuk mendapatkan
keturunan atau yang mengalami gangguan pembuahan normal. Proses bayi tabung
merupakan sebuah proses yang tidak alami dan biasanya sesuatu yang tidak
alami itu ada efek sampingnya.
2.5.1. Mutharat
1. Ovarian Hyperstimulation
Syndrome (OHSS), merupakan komplikasi dari proses stimulasi perkembangan telur
dimana banyak folikel yang dihasilkan sehingga terjadi akumulasi cairan di
perut. Cairan bisa sampai ke rongga dada dan yang paling
parah harus masuk rumah sakit karena cairan harus
dikeluarkan dengan membuat lubang dibagian perut. Kalau tidak dikeluarkan
bisa menggangu fungsi tubuh yang lain. Jangan takut dulu, OHSS yang parah ini
hanya dialami oleh sekitar 1% dari pasien… kata dokter. Dan sayangnya ini
terjadi terhadap saya…
2. Kehamilan kembar, bukan merupakan
rahasia lagi kalau proses bayi tabung bisa menghasilkan lebih dari satu bayi.
Kelihatannya enak punya anak kembar, tapi katanya resiko melahirkannya lebih
tinggi dari kalau hanya satu bayi. Tidak jarang bayinya bisa masuk ICU
karena prematur. Tak terbayang rasanya kalau mengandung bayi lebih dari satu,
kalau kembar dua sih umum… coba kalau tiga atau lebih … aduh perut bisa kaya
apa yah?
3. Keguguran. Ini memang bisa juga terjadi pada
kehamilan normal. Tingkat keguguran kehamilan bayi tabung sekitar 20%.
4. Kehamilan diluar kandungan atau
kehamilan ektopik, kemungkinan terjadi sekitar 5%.
5. Resiko pendarahan pada saat pengambilan sel telur
(Ovum Pick Up), sangat jarang terjadi. Karena prosedurnya menggunakan jarum
khusus yang dimasukkan ke dalam rahim, resiko pendarahan bisa terjadi yang
tentunya membutuhkan perawatan lebih lanjut.
6. Percampuran nasab, padahal Islam sangat menjada
kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena nasab itu ada kaitannya
dengan kemahraman dan kewarisan.
7. Bertentangan
dengan sunnatullah atau hukum alam.
8. Inseminasi pada hakikatnya sama dengan
prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria dengan ovum wanita tanpa
perkawinan yang sah.
9. Kehadiran anak hasil inseminasi bisa menjadi
sumber konflik dalam rumah tanggal. 5.Anak hasil inseminasi lebih banyak unsur
negatifnya daripada anak adopsi.
10. Bayi tabung lahir tanpa melalui proses kasih sayang
yang alami, terutama bagi bayi tabung lewat ibu titipan yang menyerahkan
bayinya kepada pasangan suami-isteri yang punya benihnya sesuai dengan kontrak,
tidak terjalin hubungan keibuan secara alami. (QS. Luqman:14 dan Al-Ahqaf:14).
11. Munculnya persewaan rahim dan
permasalahannya.
12. Bertentangan dengan kodrat dan fitrah manusia
sebagai mahluk tuhan.
13. Kemajuan teknologi telah memperbudak manusia.
14. Memerlukan biaya yang besar sehingga hanya
dapat dijangkau oleh kalangan tertentu.
2.5.2. Maslahah
Adapun
maslahah dari teknik bayi tabung, antara lain :
1. Memberi harapan kepada pasangan suami
istri yang lambat punya anak atau mandul.
2. Memberikan harapan bagi kesejahteraan
umat manusia.
3. Menghindari penyakit (seperti penyakit
menurun/genetis, sehingga untuk kedepan akan terlahir manusia yang sehat dan
bebas dari penyakit keturunan.
4. Menuntut manusia untuk menciptakan
sesuatu yang baru.
2.6.
Status Anak Bayi Tabung Menurut Islam
Status anak hasil inseminasi dengan donor sperma atau ovum
menurut hukum islam adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil
prostitusi. UU Perkawinan pasal 42 No.1/1974: ”Anak yang sah adalah anak yang
dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah.” maka memberikan
pengertian bahwa bayi tabung dengan bantuan donor dapat dipandang sah karena ia
terlahir dari perkawinan yang sah. Tetapi inseminasi buatan dengan sperma atau
ovum donor tidak di izinkan karena tidak sesuai dengan Pancasila, UUD 1945
pasal 29 ayat 1. Pasal dan ayat lain dalam UU
Perkawinan ini, terlihat bagaimana peranan agama yang cukup dominan dalam
pengesahan sesuatu yang berkaitan dengan perkawinan. Misalnya pasal 2 ayat 1
(sahnya perkawinan), pasal 8 (f) tentang larangan perkawinan antara dua orang
karena agama melarangnya, dll. lagi pula negara kita tidak mengizinkan
inseminasi buatan dengan donor sperma dan/atau ovum, karena tidak sesuai dengan
konstitusi dan hukum yang berlaku. Asumsi Menteri Kesehatan bahwa
masyarakat Indonesia termasuk kalangan agama nantinya bisa menerima bayi tabung
seperti halnya KB. Namun harus diingat bahwa kalangan agama bias menerima KB
karena pemerintah tidak memaksakan alat/cara KB yang bertentangan dengan agama.
Contohnya : Sterilisasi, Abortus. Oleh karena itu pemerintah diharapkan
mengizinkan praktek bayi tabung yang tidak bertentangan dengan agama.
BAB III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Masalah ini tetap menjadi titik perbedaan pendapat dari dua
kalangan yang berbeda pandangan. Wajar terjadi perbedaan ini, karena ketiadaan
nash yang secara langsung membolehkan atau mengharamkan tekhnik bayi tabung.
Nash yang ada hanya bicara tentang hukum bayi tabung, sedangkan
syarat-syaratnya masih berbeda. Dan karena berbeda dalam menetapkan syarat
itulah makanya para ulama berbeda dalam menetapkan hukumnya. Dari pembahasan
diatas dapat disimpulkan bahwa:
1. Inseminasi buatan dengan sel sperma dan ovum dari
suami istri sendiri dan tidak ditransfer embrionya kedalam rahim wanita
lain(ibu titipan) diperbolehkan oleh islam, jika keadaan kondisi
suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukan. Dan status anak
hasil inseminasi macam ini sah menurut Islam.
2. Inseminasi buatan dengan sperma dan ovum
donor diharamkan oleh Islam. Hukumnya sama dengan Zina dan anak
yang lahir dari hasil inseminasi macam ini statusnya sama dengan anak yang
lahir diluar perkawinan yang sah.
3.2. Saran
Saya sadar, tidak ada manusia yang sempurna, kesempurnaan
hanya milik Allah S.W.T, dan saya sadar makalah ini masih sangat jauh dari kata
sempurna, maka dari itu saya meminta kritik dan sarannya yang membangun, agar
kedepannya saya bisa lebih baik dalam membuat makalah. Dan semoga makalah ini
bisa bermanfaat bagi kita semua. Amiinn.
Daftar
Pustaka
-
https://plus.google.com/113662120898501002704
Tidak ada komentar:
Posting Komentar