Senin, 16 Oktober 2017

makalah tentang konsep zakat

BAB 1
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
            Setiap umat muslim berkewajiban mengeluarkan zakat  atau sebagian rezeki  yang diberikan oleh ALLAH SWT. Kewajiban ini tertulis di dalam alqur’an.“zakat ialah sejumlah harta yang wajib dikeluarkan dan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya, apabila telah mencapai nisab tertentu,dan syarat-syarat tertentu pula”
             Zakat adalah merupakan pembersihan dan pensucian terhadap jiwa seorang hamba ALLAH SWT.

B. Rumusan Masalah
          - Apa pengertian dan definisi zakat ?
           
C. Tujuan Penulisan
          - untuk mengetahui definisi zakat
             - untuk mengetahui  macam-macam zakat beserta dasar hukumnya














BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Zakat
Syekh Muhamad bin Soleh al-Utsaimin menyampaikan Zakat adalah satu kewajiban dari kewajiban-kewajiban    islam, ia adalah salah satu dari rukun-rukunya, dan termasuk rukun yang terpenting setelah syahadat dan solat, Kitab dan sunnah serta ijma' telah menunjukan kewajibanya, barang siapa mengingkari kewajibanya maka ia adalah kafir dan murtad  dari islam harus diminta agar bertaubat, jika tidak bertaubat dibunuh, dan barang siapa kikir dengan enggan mengeluarkan zakat atau mengurangi sesuatu derinya maka ia termasuk orang-orang dzolim yang berhak atas sangsi dari Allah SWT.

B.    Zakat Fitrah
Zakat fitrah diwajibkan Rosulullah SAW saat iedul fitri selepas ramadhan, Abdullah bin Amr r.a. berkata: Rosulullah saw mewajibkan zakat fitrah selepas ramadhan atas hamba sahaya, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin" (HR: Bukhori, Muslim).

C.    Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat kekayaan. Dewasa ini sering diabaikan. Padahal hukumnya sama wajib dengan zakat Fitrah. Setiap kekayaan kaum Muslimin ada zakatnya . Yang termasuk Zakat maal adalah : harta kekayaan, perdagangan, binatang ternak, pertanian dan barang temuan.( Syekh Muhamad bin Soleh al-Utsaimin)

D.    Ukuran untuk Zakat
Dan ukuran satu sho' adalah sama dengan dua kilo dan empat puluh gram gandum yang bagus (2,40 kg), itu adalah ukuran gram Nabi SAW yang ia tetapkan atas zakat fitrah.( abdul aziz bin abdullah bin baz, muhammad bin shaleh al-‘utsaimin, 2008)




BAB III
PEMBAHASAN

A. Pengertian zakat
– Zakat secara bahasa berasal dari kata zakka- yuzaki. yang berarti mensucikan, membersihkan.
– Sedangkan secara istilah zakat berarti mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki yang telah mencapai nisab dan dimiliki selama satu tahun yang berfungsi untuk membersihkan dari harta yang haram.
– Dasar hukum S. Al-Dzuriyat :19 
خُذْ مِنْ اَمْوَا لِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُ هًمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا
Artinya: Ambillah Zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu memberikan dan mensucikan mereka.

B.     Syarat wajib zakat
Syarat-syarat wajib zakat ada lima, yaitu :
a.       Islam
b.      Merdeka
c.       Hak milik yang sempurna
d.      Ada satu nishob ( batas yang tertentu )
e.       Haul, atau sudah sampai satu tahun.

C.    Macam-macam Zakat
Zakat dibedakan menjadi dua macam, yaitu : Zakat fitrah dan zakat maal (harta
kekayaan).
a.       Zakat fitrah
Zakat fitrah diwajibkan Rosulullah saw saat iedul fitri selepas ramadhan, Abdullah bin Amr r.a. berkata: Rosulullah saw mewajibkan zakat fitrah selepas ramadhan atas hamba sahaya, merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan besar dari kaum muslimin" (HR: Bukhori, Muslim).
Yang dikeluarkan adalah satu sho' makanan pokok, Maka tidak boleh zakat fitrah dengan dirham, ternak potong, pakaian atau makanan ternak dan barang-barang lainya, karena menyelisihi perintah Rosullah SAW  :

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
" Barang siapa melakukan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak"
Dan ukuran satu sho' adalah sama dengan dua kilo dan empat puluh gram gandum yang bagus (2,40 kg), itu adalah ukuran gram Nabi saw yang ia tetapkan atas zakat fitrah.       ( abdul aziz bin abdullah bin baz, muhammad bin shaleh al-‘utsaimin, 2008)
Wajib mengeluarkan zakat fitrah sebelum sholat ied, dan yang utama adalah mengeluarkanya pada hari ied sebelum pelaksanaan solat.
b.      Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat kekayaan. Dewasa ini sering diabaikan. Padahal hukumnya sama wajib dengan zakat Fitrah. Setiap kekayaan kaum Muslimin ada zakatnya .
– Syarat wajib dalam zakat maal antara lain :
1. Islam
2. Baligh
3. Milik penuh artinya harta yang wajib untuk dikeleuarkan zakatnya adalah harta yang dimiliki                          sepenuhnya bukan milik orang lain.   
4. Dimiliki selama satu tahun penuh
5. Sampai batas nisab ( ketentuan wajib mengeluarkan zakat )

Yang termasuk Zakat maal adalah :
¾    harta kekayaan
¾    perdagangan
¾    binatang ternak
¾    pertanian
¾    barang temuan.
Nishab zakat harta
1. Binatang ternak.
Syarat wajib zakat pada binatang ternak adalah
– mencapai nisab
– dipelihara secara bebas
– dimiiliki selama 1 tahun
– tidak digunakan untuk bekerja
Adapun nisab dalam zakat binatang ternak adalah :
a. Unta
– untuk unta 5 ekor maka wajib mengeluarkan 1 ekor kambing
– 10 ekor zakatnya 2 ekor kambing
– 15 ekor zakatnya 3 ekor kambing
– 20 ekor zakatnya 4 ekor kambing
– 25 ekor menurut imamiyyah wajib mengeluarkan zakatnya 5 ekor kambing, sedangkan menurut empat mazhab ( Syafi’I, Hanafi, Maliki dan Hambali ) wajib mengeluarkan zakat 1 ekor unta yang berumur 1 tahun.
– 36 ekor wajib mengeluarkan zakat 1 ekor unta yang berumur tiga tahun ( bintu labun )
– 46 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor unta yang berumur 4 tahun ( Huggah )
– 61 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor unta yang berumur 5 tahun ( Jada’ah )
– 76 ekor wajib mnegeluarkan 2 ekor unta yang berumur 3 tahun ( Bintu Labun )
– 91 ekor wajib mengeluarkan 2 ekor unta yang berumur 4 tahun
b. Sapi
– 30 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor sapi yang berimur 1 tahun dan masuk ketahun yang kedua ( Tabi’ ).
– 40 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor sapi yang berumur 3 tahun ( Musannah )
– 60 ekor wajib mengeluarkan 2 ekor Tabi’
– 70 ekor wajib mengeluarkan 1 Tabi’ dan 1 Musannah
– 90 ekor wajib mengeluarkan 3 Tabi’
– 100 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor musannah dan 1 ekor tabi’
– 120 ekor wajib mengeluarkan 3 ekor musannah dan 4 ekor tabi’
c. Kambing
– 40 ekor kambing wajib mengeluarkan 1 ekor kambing
– 121 ekor wajib mengeluarkan 2 ekor kambing
– 201 ekor wajib mngeluarkan 3 ekor kambing
– setiap tambah 100 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor
     2. Zakat pertanian dan buah-buahan
Para ulama mazhab sepakat bahwa zakat pertanian wajib dikeluarkan zakatnya dengan ketentuan bahwa jika tamnaman tersebut disirami dari air hujan maka wajib dikeluarkan 10 %, sedangkan jika disirami dari air irigasi ( memebeli ) maka wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 5 %.
3. Zakat emas dan perak
Emas dan perak wajib dikeluarkan zakatnya apabila mencapai nishabnya. Adapun nishab dari emas adalah 20 mithqal ( 96,8 gram ) dean perak adalah 200 dirham. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah sebesar 2,5 %.
4. Zakat perdagangan
Zakat perdangan yaitu zakat yang dikeluarkan dari harta yang dimiliki dengan akad tukar dengan tujuan untuk memperoleh laba dan merupakan hasil usaha sendiri.adapun jumlah yang wajib dikeluarkan adalah 1/40
Adapun syarat wajib mengeluarkan zakat perdagangan adalah :
       a. sudah mencapai satu tahun.
       b. Mencapai nishab.
*Seputar Zakat
Ketika kita akan melakukan ibadah berzakat, kita harus memperhatikan harta benda apa saja yang wajib kita zakati. Kata lain, dalam berzakat ada beberapa jenis benda yang patut kita keluarkan, dengan berdasar syariat atau ketentuan Islam. Harta benda yang wajib dizakati ada lima, antara lain :
1.      Harta berharga, misalkan uang, perhiasan emas dan perak serta benda berharga lainnya.
2.      Binatang peliharaan, seperti unta, lembu, kambing, maupun kerbau.
3.      Hasil pertanian seperti padi, gandum, jagung, kurma dan sebagainya.
4.      Harta perniagaan (dagangan).
5.      Harta rikaz (galian) yakni harta peninggalan prasejarah atau sejarah yang terpendam dalam tanah.
Cara mengeluarkan dan menerima zakat pun kita tetap memperhatikan perhitungan yang sempurna dan telah siap untuk dikeluarkan zakatnya. Kemudian ketika berzakat, hendaknya meneguhkan hati dengan ikhlas, bahwa ibadah yang kita lakukan ini semata-mata hanya untuk Allah Ta’ala.
Selain itu, ada 8 orang yang berhak menerima zakat sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS. At-Taubah:60

 إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ
قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً
مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”

 Adapun yang dimaksud antara lain :
1.            Fakir, yakni orang-orang yang tidak mempunyai harta, tidak pula mempunyai penghasilan tetap.
2.            Miskin, yakni orang-orang yang mempunyai penghasilan tetap, tetapi penghasilannya itu
tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari.
3.            Amil, yakni orang-orang yang bekerja menghimpunkan dan membagikan zakat kepada yang berhak menerimanya.
4.            Mu’allaf, yakni orang-orang yang masih lemah hatinya seperti orang yang baru masuk Islam. Mereka dberikan zakat, agar menjad kuat hatinya tetap memeluk agama Islam.
5.            Riqab, yakni hamba (budak) yang akan dmerdekakan oleh tuannya, jika dbayarkab uang ataupun lainnya kepadanya.
6.      Gharim, yakni orang yang mempunyai hutang dan tidak mampu membayarnya.
 7.      Sabilillah, yakni orang-orang yang sukarela berperang di jalan Allah dengan tidak
memandang upah atau pangkat dan sebagainya, perjuangannya semata-mata karena  
Allah.
 8.      Ibnu sabil, yakni orang-orang yang bepergian jauh (musafir) yang bukan untuk melakukan
 pekerjaan maksiat, kehabisan bekal di tengah perjalanannya, seperti orang-orang yang  
 mengembara dalam menyebarkan agama Islam dan lain sebagainya.Yang tidak berhak menerima zakat
a.               Orang kaya. Rasulullah bersabda, "Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga." (HR Bukhari).
b.      Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
c.       Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul
   bait) mengambil sedekah (zakat)." (HR Muslim).
     d.      Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
     e.       Orang kafir.

v  Hadist dan Penerapannya
Beberapa contoh Hadist baik mengenai perhitunganb dari setiap jenis harta benda yang akan dizakati maupun manfaat dan dosa yang enggan melakukan ibadah zakat :

Dari Anas bahwa Abu Bakar ash-Shiddiq Radliyallaahu 'anhu menulis surat kepadanya: Ini adalah kewajiban zakat yang diwajibkan oleh Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam atas kaum muslimin. Yang diperintahkan Allah atas rasul-Nya ialah setiap 24 ekor unta ke bawah wajib mengeluarkan kambing, yaitu setiap kelipatan lima ekor unta zakatnya seekor kambing. Jika mencapai 25 hingga 35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua, jika tidak ada zakatnya seekor anak unta jantan yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 36 hingga 45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun ketiga. Jika mencapai 46 hingga 60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya telah masuk tahun keempat dan bisa dikawini unta jantan. Jika mencapai 61 hingga 75 ekor unta, zakatnya seekor unta betina yang umurnya telah masuk tahun kelima. Jika mencapai 79 hingga 90 ekor unta, zakatnya dua ekor anak unta betina yang umurnya telah menginjak tahun kedua. Jika mencapai 91 hingga 120 ekor unta, maka setiap 40 ekor zakatnya seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun ketiga dan setiap 50 ekor zakatnya seekor unta betina yang umurnya masuk tahun keempat. Bagi yang hanya memiliki 4 ekor unta, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menginginkan. Mengenai zakat kambing yang dilepas mencari makan sendiri, jika mencapai 40 hingga 120 ekor kambing, zakatnya seekor kambing. Jika lebih dari 120 hingga 200 ekor kambing, zakatnya dua ekor kambing. Jika lebih dari 200 hingga 300 kambing, zakatnya tiga ekor kambing. Jika lebih dari 300 ekor kambing, maka setiap 100 ekor zakatnya seekor kambing. Apabila jumlah kambing yang dilepas mencari makan sendiri kurang dari 40 ekor, maka tidak wajib atasnya zakat kecuali jika pemiliknya menginginkan. Tidak boleh dikumpulkan antara hewan-hewan ternak terpisah dan tidak boleh dipisahkan antara hewan-hewan ternak yang terkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Hewan ternak kumpulan dari dua orang, pada waktu zakat harus kembali dibagi rata antara keduanya. Tidak boleh dikeluarkan untuk zakat hewan yang tua dan yang cacat, dan tidak boleh dikeluarkan yang jantan kecuali jika pemiliknya menghendaki. Tentang zakat perak, setiap 200 dirham zakatnya seperempatnya (2 1/2%). Jika hanya 190 dirham, tidak wajib atasnya zakat kecuali bila pemiliknya menghendaki. Barangsiapa yang jumlah untanya telah wajib mengeluarkan seekor unta betina yang seumurnya masuk tahun kelima, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah dua ekor kambing jika tidak keberatan, atau 20 dirham. Barangsiapa yang sudah wajib mengeluarkan seekor anak unta betina yang umurnya masuk tahun keempat, padahal ia tidak memilikinya dan ia memiliki unta betina yang umurnya masuk tahun kelima, maka ia boleh mengeluarkannya ditambah 20 dirham atau dua ekor kambing. Riwayat Bukhari.
            Dari Salim Ibnu Abdullah, dari ayahnya r.a, bahwa Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: “Tanaman yang disiram dengan air hujan atau dengan sumber air atau dengan pengisapan air dari tanah, zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia, zakatnya seperduapuluh” Riwayat Bukhari. Menurut riwayat Abu Dawud: “Bila tanaman ba'al (tanaman yang menyerap air dari tanah), zakatnya sepersepuluh, dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau binatang, zakatnya setengah dari sepersepuluh (1/20)”
            Imam Malik dan Ibnu Idris berkata, “Rikaz ialah barang yang ditanam di dalam tanah pada zaman jahiliah, sedikit ataupun banyak terkena pungutan seperlima. Dan 'ma'din' 'barang tambang' itu bukan rika”
                Dari uraian ketiga hadits tersebut yang diambil dari kitab Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, menunjukkan perhitungan zakat melalui syariat-syariat yang telah ditentukan. Seperti misalkan untuk zakat berupa emas dan perak, apabila beratnya telah mencapai 20 mitsqal atau kurang lebih 85 gram dan telah mencapai nisabnya, khususnya untuk perhiasan yang disimpan bukan perhiasan yang dipakai, maka wajib dizakatkan.
            Untuk binatang peliharaan seperti sapi atau kerbau misalnya, nisab dan zakat sapi atau kerbau yaitu mulai dari 30 ekor ke atas dan sudah satu tahun dimiliki. Sedangkan untuk zakat perniagaan, wajib zakat yang dikeluarkan syaratnya adalah telah mencapai nisab, maka wajib mengeluarkan 2,5 % sebagaimana zakat emas maupun perak.


v  Istilah Nisab
Nisab merupakan suatu ukuran atau batas terendah untuk mengeluarkan zakat. Apabila ada harta benda yang telah mencapai nisab, maka wajib dizakatkan. Sedangkan syarat dari nisab sendiri harus mencapai satu tahun atau dkenal sebagai haul setelah harta itu kita miliki.
Dalam Hadits telah disebutkan bahwa :
Menurut riwayat Tirmidzi dari Ibnu Umar r.a: "Barangsiapa memanfaatkan (mengembangkan) harta, tidak wajib zakat atasnya kecuali setelah mencapai masa setahun." Hadits mauquf.

v  Perintah Menunaikan Zakat dalam Hadits
Ibnu Abbas r.a. berkata, “Aku diberitahu oleh Abu Sufyan r.a., lalu ia menyebutkan hadits Nabi. Ia mengatakan, Nabi menyuruh kita supaya mendirikan shalat, menunaikan zakat, silaturahmi (menghubungi keluarga), dan afaf menahan diri dari perbuatan buruk.”
Abu Hurairah r.a. mengatakannya bahwa seorang dusun datang kepada Nabi saw lalu berkata, “Tunjukkan kepadaku amal yang apabila saya amalkan, maka saya masuk surga.” Beliau menjawab, “Kamu menyembah Allah, tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, mendirikan shalat fardhu, menunaikan zakat yang diwajibkan, dan berpuasa pada bulan Ramadhan.” Ia berkata, “Demi Zat yang diriku berada dalam genggaman-Nya (kekuasaan-Nya), saya tidak menambah atas ini. “Ketika orang itu berpaling, Nabi saw bersabda, “Barangsiapa yang ingin melihat seseorang dari penghuni surga, maka lihat lah orang ini.”
Abu Hurairah berkata, “Ketika Rasulullah wafat, dan yang menjadi Khalifah sepeninggal beliau adalah Abu Bakar, maka kafirlah orang-orang yang kafir dari kalangan bangsa Arab.” Umar berkata kepada Abu Bakar, “Bagaimana engkau akan memerangi orang-orang, sedangkan Rasulullah telah bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia sehingga mereka mengucapkan,  Tiada tuhan melainkan Allah. Barangsiapa yang telah mengucapkannya, maka ia telah memelihara daripadaku harta dan jiwanya kecuali dengan haknya, dan hisabnya atas Allah ta'ala?”Abu Bakar berkata, “Demi Allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat, karena zakat itu hak harta. Demi Allah, seandainya mereka menghalangi saya dari anak kambing (dalam satu riwayat: seikat tali) yang dulu mereka tunaikan kepada Rasulullah, niscaya saya perangi karena pencegahannya itu.”Umar berkata, “Demi Allah, hal itu tidak lain karena (aku melihat bahwa 2/125) Allah telah membuka hati Abu Bakar untuk (memeranginya), maka saya tahu bahwa hal itu betul.”
v  Dosa dan Hukuman Bagi Orang Yang Tidak Membayar Zakat
Hadits Riwayat Abu Hurairah ra, pernah berkata :
Rasulullah saw. bersabda: Setiap pemilik emas atau perak yang tidak mau memenuhi haknya (tidak mau membayar zakat), pada hari kiamat pasti ia akan diratakan dengan lempengan-lempengan bagaikan api, lalu lempengan-lempengan itu dipanaskan di neraka Jahanam, kemudian lambungnya diseterika dengan lempengan itu, juga dahi dan punggungnya. Setiap kali lempengan itu mendingin, akan dipanaskan kembali. Hal itu terjadi dalam sehari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun. Hal ini berlangung terus sampai selesai keputusan untuk tiap hamba. Lalu ditampakkan jalannya, ke surga atau ke neraka. Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan unta? Rasulullah saw. bersabda: Begitu pula pemilik unta yang tidak mau memenuhi haknya. Di antara haknya adalah (zakat) susunya pada waktu keluar. Pada hari kiamat, pasti unta-unta itu dibiarkan di padang terbuka, sebanyak yang ada, tidak berkurang seekor anak unta pun dari unta-untanya itu. Dengan tapak kakinya, unta-unta itu akan menginjak-injak pemiliknya dan dengan mulutnya, mereka menggigit pemilik itu. Setelah unta yang pertama telah melewatinya, maka unta yang lain kembali kepadanya. Ini terjadi dalam satu hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun, sampai selesai keputusan untuk tiap hamba, ke surga atau ke neraka. Ada yang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan sapi dan kambing? Rasulullah saw. bersabda: Demikian juga pemilik sapi dan kambing yang tidak mau memenuhi hak sapi dan kambing miliknya itu. Pada hari kiamat, tentu sapi dan kambing itu akan dilepas di suatu padang yang rata, tidak kurang seekor pun. Sapi-sapi dan kambing-kambing itu tidak ada yang bengkok, pecah atau hilang tanduknya. Semuanya menanduk orang itu dengan tanduk-tanduknya dan menginjak-injak dengan tapak-kaki tapak-kakinya. Setiap lewat yang pertama, maka kembalilah yang lain. Demikian terus-menerus dalam satu hari yang sama dengan lima puluh ribu tahun, sampai selesai keputusan untuk tiap hamba, ke surga atau ke neraka. Ditanyakan: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan kuda? Beliau bersabda: Kuda itu ada tiga macam; menjadi dosa bagi seseorang, menjadi tameng bagi seseorang dan menjadi ganjaran bagi seseorang. Adapun kuda yang menjadi dosa bagi seseorang adalah kuda yang diikat dengan maksud pamer, bermegah-megahan dan memusuhi penduduk Islam, maka kuda itu bagi pemiliknya merupakan dosa. Adapun yang menjadi tameng bagi seseorang adalah kuda yang diikat pemiliknya untuk berjuang di jalan Allah, kemudian pemilik itu tidak melupakan hak Allah yang terdapat pada punggung dan leher kuda, maka kuda itu menjadi tameng bagi pemiliknya (penghalang dari api neraka). Adapun kuda yang menjadi ganjaran bagi pemiliknya adalah kuda yang diikat untuk berjuang di jalan Allah, untuk penduduk Islam pada tanah yang subur dan taman. Maka sesuatu yang dimakan oleh kuda itu pada tanah subur atau taman tersebut, pasti dicatat untuk pemiliknya sebagai kebaikan sejumlah yang telah dimakan oleh kuda dan dicatat pula untuk pemiliknya kebaikan sejumlah kotoran dan air kencingnya. Bila tali pengikat terputus, lalu kuda itu membedal, lari sekali atau dua kali, maka Allah akan mencatat untuk pemiliknya kebaikan sejumlah langkah-langkah dan kotoran-kotorannya. Dan jika pemilik kuda itu melewatkan kudanya pada sungai, kemudian kuda itu minum dari air sungai tersebut, padahal ia tidak hendak memberi minum kudanya itu, maka Allah pasti mencatat untuknya kebaikan sejumlah apa yang telah diminum kudanya. Ditanyakan: Wahai Rasulullah, bagaimana dengan keledai? Rasulullah saw. bersabda: Tidak ada wahyu yang diturunkan kepadaku tentang keledai kecuali satu ayat yang unik dan menyeluruh ini: Barang siapa mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya ia akan melihat balasannya. Dan barang siapa mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya ia akan melihat balasannya. (Shahih Muslim No.1647)

v  Fenomena-Fenomena Perzakatan di Indonesia
Ketika kita melihat sistem Perzakatan di Indonesia cukup kita apresiasif mengingat banyak lembaga perzakatan seperti rumah zakat, baitul zakat, maupun lembaga perzakatan lainnya sebagai perantara dalam menyalurkan zakat. Dalam praktek lapangan misalnya, di lingkungan masjid sekitar ketika menghadapi perzakatan sudah cukup baik.
            Di sisi lain, ada sebagian besar masyarakat secara pribadi langsung menyalurkan zakatnya dengan menggunakan sistem kupon dengan jumlah yang cukup banyak, ratusan bahkan ribuan orang. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya masih perlu perbaikan mengingat jumlah orang berzakat tidak sesuai dengan jumlah loket yang ada sehingga masyarakat yang mendapat kupon zakat berebut zakat tanpa memikirkan di sekelilingnya seperti apa. Harusnya, masyarakat bisa lebih dewasa dalam penerimaan zakat sehingga tidak terjadi kejadian semacam itu. Dengan cara membudayakan antre ketika berzakat, harus lebih sabar dalam menjalankan proses penerimaan zakat maupun berpikir positif bahwa semua orang kebagian jatah zakat tanpa berpikir zakat akan habis karena telat menerima.


KAMUS KECIL
1. Muzakki : orang yang wajib mengeluarkan zakat
2. Mustaqiq : orang yang berhak menerima zakat
3. Nishab : batas kewajiban mengeluarkan zakat
4. Bintu Labun : anak unta yang berumur 3 tahun
5. Huggah : anak unta yang berumur 4 tahun.
6. Jada’ah : anak unta yang berumur 5 tahun.
7. Tabi’: sapi yang berumur 1 tahun penuh dan masuk pada tahun yang kedua
8. Musannah : sapi yang berumur 3 tahun.






















BAB IV
KESIMPULAN

                   Zakat adalah sesuatu yang penting dan harus kita laksanakan mengingat zakat adalah salah satu perintah Allah. Ketika berzakat, kita harus memperhatikan jenis atau macam zakat yang akan kita zakati sehingga kita bisa tahu dan paham bagaimana ukuran maupun perhitungan dalam berzakat sesuai dengan bentuk zakat.
                Selain itu, kita juga harus memperhatikan nisab dan jumlah harta benda yang dimiliki, sehingga kita tahu kapan dan berapa zakat yang bisa kita keluarkan. Dengan begitu, zakat akan diterima secara sah sesuai dengan syariat Islam yang telah ditentukan.
Berbagai model zakat baru, misalkan zakat profesi turut menjadi salah satu wajib zakat bagi mereka yang memiliki penghasilan tertentu, tentunya juga untuk orang tertentu pula(mampu). Fenomena-fenomena pembagian zakat khususnya di lingkungan masyarakat kita, layaknya kita perbaiki mengingat pembagian zakat yang semrawut, berebut, bahkan bisa menimbulkan korban jiwa. Memang mulanya niat yang ingin kita lakukan bisa tersampaikan, akan tetapi perlu perbaikan dalanm segi “cara” ketika dalam membagikan zakat sehingga zakat yang tersalurkan bisa benar-benar tersalur dan sesuai, tanpa merugikan pihak manapun juga.














DAFTAR PUSTAKA

-http://luthfiyatulkhusna.blogspot.com/2013/06/makalah-tentang-zakat.html
-http://deno45rezpect.blogspot.co.id/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar