BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Shalat merupakan rukun
islam yang kedua. Jadi, bagi siapapun yang hidup di dunia ini yang mau dirinya
di sebut dengan sebutan orang islam dan mukmin sejati maka harus melakukan
shalat yang telah di tetapkan oleh syari`at sebagaimana firman-Nya dalam al-
qur`an:
واقيموالصلاة......
Apakah shalat kita semua sudah benar sesuai dengan syarat- suart
dan rukunnya? Apakah kita semua sudah mengetahui shalat yang sesuai dengan
syari`at? Yaitu shalat yang sesuai dengan apa yang pernah di lakukan oleh nabi
besar Muhammad saw.
Sehingga pada kesempatan kali Ini pemakalah tertarik kuntuk
membahas sifat- sifat shalat yang telah dilakukan oleh rasululah saw. Sehingga
kita semua dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari- hari kita. Dan
tidak Cuma taklid buta.
Sehingga diharapkan setelah membaca makalah ini diharapkan bagi
semua ntuk dapat memahami, secara jelas dan rinci tata shalat sesuai tuntunan
rasulullah saw. Sekaligus kita nmengetahui tata cara shalat yang menyimpang dari
tuntunan rasulullah saw.
Marilah kita ikuti tata cara shalat sesuai tuntunan rasululah saw
dan kita tinggalkan tata shalat yang menyimpang dari tuntutannya.
B. RUMUSAN MASALAH
1. Pengertian Dan Dasar
Hukum Shalat Fardhu/Wajib
2. Syarat Dan Rukunnya
3. Hal-Hal Yang
Membatalkan Shalat
4. Shalat Jamaah Dan
Shalat Jum`At
5. Sanksi Hukum Bagi Yang
Meninggalkan Shalat
6. Pendapat Ulama
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN DAN DASAR HUKUM SHALAT
FARDHU/WAJIB
Shalat, secara bahasa berarti doa. Sedangkan menurut istilah,
shalat adalah ibadah berupa perkataan dan perbuatan yang dimulai dari
takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan memenuhi syarat dan rukun
yang ditentukan untuk mentaati perintah Allah dan mencari keridhaan-Nya.
Dasar Hukum Shalat Wajib Shalat diperintahkan untuk didirikan lima
kali sehari semalam, yaitu Shubuh, Zhuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya. Hukumnya
fardhu ‘ain bagi setiap muslim. Artinya shalat wajib dilaksanakan oleh setiap
pribadi muslim yang telah mukallaf.
Ayat al-Qur’an yang menjelaskan tentang perintah shalat, di
antaranya adalah:
Artinya:
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al Kitab (Al
Qur'an) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari
(perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah
(shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan
Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (AL-`ANKABUT : 45).
Rasulullah SAW juga bersabda:
Artinya:
Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat. (HR. Bukhari,
Muslim, dan Ahmad).
B. SYARAT DAN RUKUNNYA
Syarat wajib shalat maksudnya adalah syarat-syarat atau hal-hal
yang menjadikan seseorang diwajibkan melaksanakan shalat. Syarat wajib itu
adalah:
1. Beragama Islam
2. Baligh
3. Suci dari haid dan
nifas bagi perempuan
4. Berakal sehat
5. Telah sampai dakwah
Islam kepadanya.
6. Melihat atau
mendengar, bagi yang buta dan tuli sejak lahir tidak dituntut dengan hukum
karena ia tidak bisa belajar hukum Islam tersebut.
Syarat Sah Shalat Wajib
Syarat sah shalat maksudnya adalah sesuatu yang harus dipenuhi
sebelum melakukan shalat sehingga hukum shalat tersebut menjadi sah. Syarat sah
tersebut adalah:
1. Suci dari hadas besar
dan hadas kecil
2. Suci badan, pakaian dan
tempat dari najis
3. Menutup aurat
4. Masuk waktu shalat
5. Menghadap kiblat
6. Mengetahui cara-cara
mengerjakan shalat
7. Tidak melakukan
sesuatu yang dapat membatalkan shalat.
Rukun Shalat
1. Niat
2. Berdiri bagi yang
mampu, jika tidak bisa duduk atau berbaring bagi yang sakit.
3. Takbiratul ihram,
dengan membaca “Allahu Akbar”
4. Membaca surat
al-Fatihah
5. Ruku’ dengan
thuma’ninah (berhenti sejenak)
6. I’tidal dengan
thuma’ninah
7. Sujud dengan
thuma’ninah
8. Duduk antara dua sujud
dengan thuma’ninah
9. Duduk akhir (duduk
tawarru’)
10. Membaca tasyahud
akhir (ketika duduk tawarru’)
11. Membaca shalawat atas
Nabi Muhammad SAW
12. Mengucapkan salam
pertama
13. Tertib (teratur dan
berurutan).
C. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHALAT
1. Meninggalkan salah
satu rukun atau memutuskan rukun sebelum sempurna dengan sengaja.
2. Meninggalkan salah
satu syarat sah shalat.
3. Berbicara dengan
sengaja di luar bacaan shalat.
4. Bergerak lebih dari tiga
kali berturut-turut selain gerakan shalat.
5. Makan atau minum
6. Berubah niat.
D. SHALAT JAMAAH DAN SHALAT JUM`AT
SHALAT BERJAMAAH
Salat berjamaah merujuk pada aktivitas salat yang dilakukan secara
bersama-sama. Salat ini dilakukan oleh minimal dua orang dengan salah seorang
menjadi imam (pemimpin) dan yang lainnya menjadi makmum.
Berikut adalah landasan hukum yang terdapat dalam Al Qur'an maupun
Hadits mengenai salat berjama'ah:
• Dalam Al Qur'an Allah
SWT berfirman: "Dan apabila kamu berada bersama mereka lalu kamu hendak
mendirikan salat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka
berdiri (salat) bersamamu dan menyandang senjata,..." (QS. 4:102).
• Rasulullah SAW
bersabda: "Demi Dzat yang jiwaku berada di tanganNya, sungguh aku
bermaksud hendak menyuruh orang-orang mengumpulkan kayu bakar, kemudian
menyuruh seseorang menyerukan adzan, lalu menyuruh seseorang pula untuk menjadi
imam bagi orang banyak. Maka saya akan mendatangi orang-orang yang tidak ikut
berjama'ah, lantas aku bakar rumah-rumah mereka." (HR. Bukhari dan Muslim
dari Abu Hurairah RA).
Adapun keutamaan salat berjama'ah dapat diuraikan sebagai berikut:
• Berjama'ah lebih utama
dari pada salat sendirian.
• Dari setiap langkahnya
diangkat kedudukannya satu derajat dan dihapuskan baginya satu dosa serta
senantiasa dido'akan oleh para malaikat.
• Terbebas dari
pengaruh/penguasaan setan.
• Memancarkan cahaya yang
sempurna di hari kiamat.
• Mendapatkan balasan
yang berlipat ganda.
• Sarana penyatuan hati
dan fisik, saling mengenal dan saling mendukung satu sama lain.
• Membiasakan kehidupan
yang teratur dan disiplin.
• Merupakan pantulan
kebaikan dan ketaqwaan.
SHALAT JUMAT
Salat Jumat adalah aktivitas ibadah salat pemeluk agama Islam yang
dilakukan setiap hari Jumat secara berjama'ah pada waktu dzhuhur.
Salat Jumat merupakan kewajiban setiap muslim laki-laki. Hal ini
tercantum dalam Al Qur'an dan Hadits berikut ini:
• Al Qur'an Al Jumu'ah
ayat 9 yang artinya:"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru
untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan
tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu
mengetahui." (QS 62: 9)
• "Hendaklah
orang-orang itu berhenti dari meninggalkan salat Jum’at atau kalau tidak, Allah
akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai."
(HR. Muslim)
Pada salat Jumat setiap muslim dianjurkan untuk memperhatikan
hal-hal berikut:
• Mandi, berpakaian rapi,
memakai wewangian dan bersiwak (menggosok gigi).
• Meninggalkan transaksi
jual beli ketika adzan sudah mulai berkumandang.
• Menyegerakan pergi ke
masjid.
• Melakukan salat-salat
sunnah di masjid sebelum salat Jum’at selama Imam belum datang.
• Tidak melangkahi pundak-pundak
orang yang sedang duduk dan memisahkan/menggeser mereka.
• Berhenti dari segala
pembicaraan dan perbuatan sia-sia apabila imam telah datang.
• Hendaklah memperbanyak
membaca shalawat serta salam kepada Rasulullah SAW pada malam Jum’at dan siang
harinya
• Memanfaatkannya untuk
bersungguh-sungguh dalam berdoa karena hari Jumat adalah waktu yang mustajab
untuk dikabulkannya doa.
E. SANKSI HUKUM BAGI YANG MENINGGALKAN SHALAT
Para Ulama Sepakat Bahwa Meninggalkan Shalat Termasuk Dosa Besar
yang Lebih Besar dari Dosa Besar Lainnya
Ibnu Qayyim Al Jauziyah –rahimahullah- mengatakan, ”Kaum muslimin
bersepakat bahwa meninggalkan shalat lima waktu dengan sengaja adalah dosa
besar yang paling besar dan dosanya lebih besar dari dosa membunuh, merampas
harta orang lain, berzina, mencuri, dan minum minuman keras. Orang yang
meninggalkannya akan mendapat hukuman dan kemurkaan Allah serta mendapatkan
kehinaan di dunia dan akhirat.” (Ash Sholah, hal. 7)
Dinukil oleh Adz Dzahabi dalam Al Kaba’ir, Ibnu Hazm
–rahimahullah- berkata, “Tidak ada dosa setelah kejelekan yang paling besar
daripada dosa meninggalkan shalat hingga keluar waktunya dan membunuh seorang
mukmin tanpa alasan yang bisa dibenarkan.” (Al Kaba’ir, hal. 25)
Adz Dzahabi –rahimahullah- juga mengatakan, “Orang yang
mengakhirkan shalat hingga keluar waktunya termasuk pelaku dosa besar. Dan yang
meninggalkan shalat secara keseluruhan -yaitu satu shalat saja- dianggap
seperti orang yang berzina dan mencuri. Karena meninggalkan shalat atau luput
darinya termasuk dosa besar. Oleh karena itu, orang yang meninggalkannya sampai
berkali-kali termasuk pelaku dosa besar sampai dia bertaubat. Sesungguhnya
orang yang meninggalkan shalat termasuk orang yang merugi, celaka dan termasuk
orang mujrim (yang berbuat dosa).” (Al Kaba’ir, hal. 26-27)
F. PENDAPAT ULAMA
Shalat merupakan rukun kedua dari lima rukun Islam. Umat Islam
sepakat bahwa menjalankan ibadah shalat 5 waktu (subuh, dhuhur, ashar, maghrib,
dan isya’) adalah kewajiban. Tapi ternyata banyak perbedaan dalam menjalankan
ibadah shalat, meskipun hukumnya sama-sama wajib.
Dari dulu aku sering bingung (dan dilanjutkan bengong) atas
perbedaan-perbedaan shalat umat Islam. Tapi kebingunganku sekarang jadi sedikit
tercerahkan. Makashii banget buat pak nurul yakin atas tugasnya untuk
membandingan pendapat 4 mazhab tentang shalat wajib.
Semua orang Islam sepakat bahwa orang yang menentang kewajiban
shalat wajib lima waktu atau meragukannya, ia bukan termasuk orang Islam,
sekalipun ia mengucapkan syahadat, karena shalat termasuk salah satu rukun
Islam. (Mughniyah; 2001)
Para ulama mazhab berbeda pendapat tentang hukum orang yang
meninggalkan shalat karena malas dan meremehkan, dan ia meyakini bahwa shalat
itu wajib. (Mughniyah; 2001)
Syafi’i, Maliki dan Hambali : Harus dibunuh, Hanafi : ia harus
ditahan selama-lamanya, atau sampai ia shalat. (Mughniyah; 2001)
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Shalat, secara bahasa berarti doa. Sedangkan menurut istilah,
shalat adalah ibadah berupa perkataan dan perbuatan yang dimulai dari
takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam dengan memenuhi syarat dan rukun
yang ditentukan untuk mentaati perintah Allah dan mencari keridhaan-Nya.
Salat Jumat adalah aktivitas ibadah salat pemeluk agama Islam yang
dilakukan setiap hari Jumat secara berjama'ah pada waktu dzhuhur
Salat berjamaah merujuk pada aktivitas salat yang dilakukan secara
bersama-sama. Salat ini dilakukan oleh minimal dua orang dengan salah seorang
menjadi imam (pemimpin) dan yang lainnya menjadi makmum.
B. SARAN
Kami yakin dalam penyusunan makalah ini belum begitu sempurna
karena kami dalam tahap belajar, maka dari itu kami berharap bagi kawan-kawan
semua bisa memberi saran dan usul serta kritikan yang baik dan membangun
sehingga makalah ini menjadi sederhana dan bermanfaat dan apabila ada kesalahan
dan kejanggalan kami mohon maaf karena kami hanyalah hamba yang memiliki ilmu
dan kemampuan yang terbatas.
DAFTAR
PUSTAKA
As’ad, Aliy. 1980. ”Fathul Mu’in”. Kudus: Menara Kudus.
Mughniyah, Muhammad Jawad. 2001. ”Fiqih Lima Mazhab”. Jakarta:
Lentera.
Muttaqin, Zainal, dkk. 1987. ”Pendidikan Agama Islam Fiqh”.
Semarang: PT Karya tiga Putra.
Rasjid, Sulaiman. 2010. ”Fiqh Islam”. Bandung: Sinar Baru
Algensindo.
Ridlwan, Dahlan, dkk. 2005. ”Fiqh”. Jakarta : Media Ilmu.
Rifa’i, Mohammad. 1976. ”Risalah Tuntunan Shalat Lengkap”.
Semarang : PT. Karya Toha Putra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar