Prinsip
demokrasi pancasila ini telah ditulis oleh Bpk. Ahmad Sanusi dalam buku yang
berjudul Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi (2006:
193-205) dimana memuat 10 prinsip demokrasi yang menurut Pancasila dan UUD
1945, yaitu :
1. Demokrasi yang Berketuhanan Yang Maha Esa
Demokrasi yang
berketuhanan yang maha esa berarti sistem penyelenggaraan negara harus taat,
konsisten dan sesuai dengan nilai juga kaidah dasar ketuhanan yang maha
esa.
2. Demokrasi dengan kecerdasan
Yang kedua ini
berarti aturan dan penyelenggaraan demokrasinya menurut UUD 1945. Bukan lewat
naluri, kekuatan otot atau kekuatan massa. Pelaksanannya lebih menurut
kecerdasan rohani, aqliyah, rasional dan kecerdasan emosional.
3. Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
Demokrasi pancasila
kekuasaan tertinggi ada pada tangan rakyat, jadi prinsipnya rakyatlah yang
memiliki kedaulatan. Nah kedaulatan rakyat ini dibatasi dan dipercayakan kepada
wakil rakyat, yaitu MPR (DPR/DPD) dan DPRD.
4. Demokrasi dengan rule of law
Hal ini mempunyai
empat makna penting :
·
Pertama, kekuasaan negara Republik Indonesia itu harus
mengandung, melindungi, serta mengembangkan kebenaran hukum (legal truth) bukan
demokrasi ugal-ugalan, demokrasi dagelan, atau demokrasi manipulatif.
·
Kedua, kekuasaan negara itu memberikan keadilan hukum (legal
justice) bukan demokrasi yang terbatas pada keadilan formal dan pura-pura.
·
Ketiga, kekuasaan negara itu menjamin kepastian hukum (legal
security) bukan demokrasi yang membiarkan kesemrawutan atau anarki.
·
Keempat, kekuasaan negara itu mengembangkan manfaat atau
kepentingan hukum (legal interest), seperti kedamaian dan pembangunan, bukan
demokrasi yang justru mempopulerkan fitnah dan hujatan atau menciptakan
perpecahan, permusuhan, dan kerusakan.
5. Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan negara
Demokrasi pancasila
menurut UUD 1945 ini mengal pembagian dan pemisahan kekuasaan (division
and seperation of power) dengan sistem pengawasan dan perimbangan (check
and balance)
6. Demokrasi dengan hak asasi manusia
Prinsip yang ke enam
ini berarti demokrasi beradsarkan UUD 1945 dimana mengakui HAM dengan tujuan
bukan hanya menghormati hak tersebut,namun juga meningkatkan martabat dan
derajat manusia seutuhnya.
7. Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
Demokrasi pancasila
berarti menghendaki diberlakukannya sistem pengadilan yang independen atau
meredeka dengan memberi kesempatan seluasnya kepada pihak yang berkepentingan
untuk mencari dan menemukan hukum yang paling adil. Semua pihak juga mempunyai
hak yang sama untuk mengajukan pertimbangan, dalil, fakta, saksi, alat bukti
dan petitumnya.
8. Demokrasi dengan otonomi daerah
Prinsip yang ke
delapan ini berarti demokrasi Pancasila dijalankan dengan prinsip otonomi
dimana pemerintahan membentuk daerah-daerah otonom pada propisi dan
kabupaten/kota. Tujuannya adalah supaya bisa mengatur dan menyelenggarakan
urusan-urusan pemerintah sebagai urusan rumah tangganya sendiri yang diserahkan
oleh Pemerintah Pusat.
9. Demokrasi dengan kemakmuran
Prinsipnya ialah
supaya membangun negara yang makmur oleh dan untuk rakyat Indonesia yang
mencakup semua aspek entah hak dan kewajiban, kedaulat rakyat, pembagian
kekuasaan, otomi daerah ataupun keadilan hukum.
10. Demokrasi yang berkeadilan sosial
Prinsip ke sepuluh
berarti demokrasi ini menggariskan keadilan sosial di antar berbagai kelompok,
golong dan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar